Reporter : Anton Sanjaya

Bola206– Saat kunjungan anggota Komisi A DPRD Jembrana ke SMK Negeri 5 Negara, Terungkap bahwa pihak sekolah keblablasan dalam membuat persyaratan khusu untuk penerimaan siswa baru 2017. Menurut anggota Komisi A DPRD Jembrana Putu Duita, berdasarkan penjelasan Kepala SMK negeri 5 Negara Gusti Ngurah Sudarma, dasar hukum yang digunakana pihak sekolah untuk membuat persyaratan khusus dalam PPDB adalah permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.Agen bola terpercaya
Dalam permendikbud tersebut adalah salah satu pasal yang menyatakan, untuk SMK atau sekolah kejuruan bisa membuat atau menambahkan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru. "Karena itulah sekolah kemudian membuat atau menambahkan persyaratan khusus dalam penerimaan perserta didik baru. "Karena itulah sekolah kemudian membuat persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru. "Karena itulah sekolah kemudian membuat persyaratan khusus disesuaikan dengan kebutuhan dunia pariwisata," terang Duita usai pertemuan dengan pihak sekolah, Senin (26/6).Bandar Sabung Ayam (LIVE)
Persyaratan khusu yang dibuat oleh pihak sekolah mulai dari tinggi badan minimal 150cm. daun telinga tidak bertindik dan bertato. Menurutnya, aturan khusus yang dibuat pihak sekolah tersebut sudah keblablasan dan di anggap tidak relavan dan cenderung merugikan serta merampas hak seseorang untuk menenyam pendidikan yang layak.Agen Sabung Ayam
"Sudah pasti orang orang yang pendek tidak punya kesempatan untuk menuntut ilmu di sekolah tersebut. Termasuk masalah tato," ungkapnya.Sabung Ayam Online
Dia mengatakan, di dunia kerja perhotelan, yang tidak diterima adalah tato yang terlihat dengan kasat mata, bukan tato yang letaknya tersembunyi.Sabung Ayam
"Masak orang mau bekerja di hotel harus di periksa dulu sampai telanjang agar ketahuan ada tato atau tidak. Setahu kami yang diperiksa hanya tato yang terlihat secara kasat mata," tegasnya.
Lagipula, aturan sekolah melakukan pemeriksaan fisik calon peserta didik baru untuk mengetahui apakah ada tato atau tidak, didasari karena orientasi siswa/siswi akan sebagai buruh pekerja pariwisata, bukan sebagai pengusaha pariwisata.
Karena itu komisi A menyimpulkan pihak sekolah keblablasan dalam mengimpletasikan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB, terutama dalam pasal yang memberikan kebebasan sekolah kejuruan membuat atau menambahkan aturan khusus.
Dalam pertemuan tersebut dengan komisi A, kepala Sekolah Gusti Ngurah Sudarma membantah pihak sekolah memeriksa pihak sekolah memeriksa fisik calon peserta didik baru dengan cara menyuruh peserta telanjang. Pemeriksaan hanya dilakukan dengan cara menyingkapkan baju pada bagian punggung dan lengan. Namun setelah didesak para anggota dewan yang hadir, satu orang guru pria dan satu orang guru wanita yang bertugas melakukan tes fisik mengakui telah memerintahkan calon pendaftar peserta didik baru untuk membuka baju dan celana.
Itu dilakukan untuk mengetahui apakah calon pendaftar peserta didik baru tersebut dalam tubuhnya bertato atau tidak. Mengingat terkadang ada yang bertato di tempat-tempat tersembunyi yang tidak terlihat kasat mata.
"Ya memang kami menyuruh mereka (calon peserta didik baru) untuk membuka baju dan membuka celana. Dua perintah itu memang kami sampaikan sekaligus. Tapi bukan menyuruh mereka bugil," ujar salah seorang guru pria yang engan menyebutkan namanya yang bertugas melakukan tes fisik.