Rabu, 14 Juni 2017





Bola206– Pembentukan Pansus KPK di DPR tak cuma ditentang oleh komisi antirasuah,sejumlah akademi dan LSM yang konsen pada pemberantasan korupsi keras menolak pengguna angket itu. Legalitas pembentukan Pansus angket KPK pun menjadi sasaran tembak.Agen bola terpercaya

Asosiasi pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTHAN) bersama dengan pusako (pusat studi konsitusi) Umiversitas Andalas bahkan telah merumuskan pandangan akademik terkait posisi hak angket ini. Hasilnya, Pansus KPK dinilai tidak memenuhi prosedur, alias cacat Hukum.Bandar Sabung Ayam (LIVE)

"Kami menilai pembentukan hak angket tersebut cacat hukum,karena tiga hal, subjek, objek, dan prosedur yang salah," kata ketua umum APHTNHAN, Mahfud MD saat memberikan keterangan persnya di Gedung KPK,kuningan, jakarta selatan, Rabu (14/6).Agen Sabung Ayam

Dia menjelaskan, dalam prosedur semestinya hak angket hanya dapat digulirkan lembaga di luar pemerintahan seperti KPK. Angket dilakukan untuk keperluan mosi tidak percaya, sangat jelas prosedurnya tidak bisa digulirkan lembaga di lujar pemerintahan seperti KPK.Sabung Ayam Online

mantan ketua MK ini juga menerangkan, dari segi bahasa dan dalam pasal 29 ayat 3 UU MD3 menyebutkan, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan/atau kebijakan pemerintah.Sabung Ayam

"Di penjelasan, yang dimaksud dengan pemerintah itu adalah Presiden, Wakil Presiden, Para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri< dan lembaga pemerintah non-kementrian, seperti Basarnas, LIPI, dan Wantipres,"kelas Mahfud.



Dia menganggap, prosedur pembuatan pansus diduga kuat melanggar UU Menurutnya, yang disiarkan di media massa pada waktu itu dipaksakan prosedurnya.

Masih banyak yang mengacungkan tangan tidak setuju, dan meminta waktu, lalu tiba-tiba palu diketok. Kalau belum bulat harusnya kan divoting. Itu dianggap manipulasi persidangan,"imbuh Mahfud.

"Sampai hari ini ada delapan Fraksi. Padahal menurut pasal 21 ayat 3 UU MD3 harus semua Fraksi ada didalam panitia. Kalau itu dipaksakan berarti melanggar prosedur yang ada,"kata Mahfud.

Mantan Hakim MK ini juga menganggap, isi angket yang digulirkan DPR untuh KPK tersebut isinya masih salah.

"Didalam UU kan disampaikan bahwa materi harus bersifat yang penting dan darurat, ini apa? Hanya masalah KPK tidak mau membuka rekaman penyelidikan Miryam digulirkan angket, dimana urgensinya, jelas salah kan ini maksud dan tujuan angketnya," pungkas Mahfud.

Sementara itu, ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar berkukuh pembentukan Pansus angket KPK tidak melanggar UU. Agun Menyarankan,KPK dan LSM tidak menyerang Pansus dengan isu legalitas.

"Pertanyaan saya, yang punya kewenangan menyatakan legal dan nggak legal siapa? Apa yang di langgar di UU MD3? Makanya saya bilang, kalau masih ngomong di situ saya mbok kalau nyerang yang lainsaja, jangan situ deh,. itu sudah lewat," kata Agun di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Meski mendapat kritikan, Agun memastikan Pansus Angket KPK akan terus berjalan. Pihaknya tak mempermasalahkan langkah KPK menguji mendteri regulasi pembentukan Pansus angket.

"Ya hak-nya dia (KPK), silakan saja. ngapain memikirkan sesuatu yang nggak perku gua pikirin. Enggak ada manfaatnya jugfa buat gua," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar