
Bola206–Ketua umum PPP M Romahurmuziy (Romy) besyukur dengan hasil putusan PT.TUN No. 58/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 6 juni 2017, memenangkan kepengurusan hasil Muktamar VIII Pondok Gede. Putusan itu dianggap sekaligus membuktikan tidak ada dualisme di internal PPP dan menargetkan tiga besar di pemilu.Agen bola terpercaya
Menurut dia, kedua kubu bertikai telah melakukan islah di Muktamar VIII di pondok Gede, Jakarta Timur. "Karena sesungguhnya seluruh komponen yang berartikal di PPP 2,5 tahun silam sudah islah di Muktamar VIII,Pondok Gede,Jakarta,April 2016 yang lalu dan telah dikukuhkan dalam SK Menkumham,"kata Romy melalui keterangan tertulisnya,Rabu (14/6).Bandar Sabung Ayam (LIVE)
Setelah keluarnya putusan ini, Romy mengaku akan mendatangi kubu Djan Faridz dan kadernya untuk bergabung kepengurusan Muktamar Pondok Gede. Romy juga mengajak kubu Djan untuk bersama sama membesarkan PPP demi target menjadi 3 besar partai pemenang pemilu.Agen Sabung Ayam
"Saya juga menawarkan seluruh kader kader pak Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusan ini, untuk bersama-sama menjadikan PPP sebagai 3 besar pemenang pemilu," imbuhnya.).Sabung Ayam Online
Usai rekonsiliasi, Romy berencana langsung melakukan persiapan menghadapi agenda politik,pilkada 2018 dan pemilu serentak 2019 mendatang.Sabung Ayam
"Dengan adanya Putusan ini, PPP langsung tancap gas ke gigi 4 untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan pemenang menuju 3 besar pada pemilu 2019," ujar Romy.
Romy juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kisruh politik yang terjadi di internal PPP selama 2,5 tahun terakhir. Tak lupa, pihaknya berterimakasih kepada Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta telah menegakkan kebenaran melalui putusannya.
"Kami mengucapkan mohon maaf kepada rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul selama ada konflik PPP. Kami mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah berpihak kepada kebenaran dan kenyataan grassroot yang diingini warga PPP sejati,"pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar