Jumat, 16 Juni 2017

Nestapa ibu di Tangerang, anaknya diculik usai gabung grup Facebook





Bola206–Malang nian nasib Upik Tilani Rukmini, perempuan berusia 21 tahun ini sempat kehilangan bayi yang baru ia adopsi. Bayi berusia 13 hari tersebut dibawa kabur oleh rekan Upik yang baru ia kenal lewat salah satu group di jejaring media sosial Facebook.Agen bola terpercaya

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander menjelaskan kejadian bermula pada saat korban melapor pada tanggal 12 Juni 2017. Saat itu Upik melapor ke Polsek Serpong bahwa Bayinya dibawa kabur oleh seorang wanita bernama Nur yang baru dikenalnya di Facebook.Bandar Sabung Ayam (LIVE)

"Kejadian dibawa kaburnya dilantai dasar mal ITC BSD, korban mengaku bayinya dibawa kabur wanita yang baru dikenalnya di Facebook," katanya, Jumat ( 16/6) .Agen Sabung Ayam

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas pun langsung menyita CCTV di mal tersebut.Sabung Ayam Online

Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada jumat sekira pukul 03.50 WIB atau sedang makan sahur, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di gang mekar, Cicaras, Jakarta Timur.Sabung Ayam

"Kita Tangkap pelaku dirumah kontrakannya. Kemudian kita bawa ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro menegaskan jika bayi tersebut bukan anak kandung dari Upik. Antara ibu kandung, Ibu asuh dan pelaku kenal melalui Grup media sosial Facebook. Dalam grup tersebut kerap membahas pengasuhan bayi.

"Jadi ada tiga wanita, Ibu kandung, ibu asuh dan tersangka. Mereka kenal di Grup pengasuhan Bayi gitu, di Facebook," terang Didik.

Penculikan berawal ketika ibu kandung korban tak mampu membiayai persalinannya. Kemudian, Ia menghubungi calon asuhnya itu yang membiayai persalinannya," jelas didik.

Selanjutnya, saat usia bayi laki-laki berusia 13 hari, Upik selaku ibu asuh bertemu pelaku Nur di ITC BSD.

"Pertemanan antara ibu asuh dan pelaku sudah 3 tahun di grup facebook, dan sudah beberapa kali bertemu. Hari itu,pelaku mengatakan Bogor dan ingin mengajak jalan jalan ke mal di BSD," bilang dia.

Dijelaskan Didik, sedari awal pertemuan keduanya, Bayi itu di gendong pelaku, mereka keliling mal. Ketika hendak ingin pulang dan berada di lantai dasar pelaku minta dibelikan perkedel oleh ibu asuh di lantai 4.

"Kira-kira 10 menit kembali kebawah, ternyata anak dan pelaku sudah kabur," terang dia.

Polisi kata Didik, masih mendalami kasus tersebut, dia menebutkan pelaku dijerat pasal 83 JO 76F UU perlindungan anak No.35 tahun 2014.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar