Jumat, 16 Juni 2017

Sabung Ayam Online





Bola206– Jajaran petugas Polresta Yogyakarta menangkap sembilan orang pelaku pengerusakan dan penyerangan serta pengeroyokan yang terjadi dikawasan kampung Kali Code, jalan Amad Jazuli, Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (15/6) dini hari yang lalu. Kesembilan orang yang diamankan ini semuanya masih berstatus anak dibawah umur.Agen bola terpercaya

Menurut Kapolres Pol Tommy Wibisono, dari sembilan orang yang ditangkap, delapan masih berstatus pelajar SMP dan seorang berstatus SD.Bandar Sabung Ayam (LIVE)

"Peristiwa pengeroyokan, penyerangan dan pengerusakan ini terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kesembilan orang pelaku awalnya berkumpul di rumah salah satu dari komplotan tersebut melempar botol ke gapura di TKP dan melakukan pengerusakan terhadap warung, gerobak, dan beberapa mengenai rumah warga," jelas Tommy di Maporlesta Yogyakarta, Jumat (16/6).Agen Sabung Ayam

Tommy menuturkan bahwa ada seorang warga nyang mengalami luka karena serangan kesembilan anak dibawah umur itu. Warga yang terluka awalnya ingin membubarkan aksi pengerusakan tersebut tetapi justru terluka karena lemparan para pelaku.Sabung Ayam Online

"Mereka ini bergabung dalam suatu kelompok yang sangat negatif. Mereka menyasar tempat nongkrong dimana menurut mereka tempat tersebut dipakai nongkrong oleh sekolah lain. Mereka mbleyer-mbleyer dan melempar botol kaca serta senjata tajam yang mengenai salah satu warga sehingga mendapat 6 jahitan," terang Tommy.Sabung Ayam Online

Tommy menuturkan bahwa selain menyebabkan seorang warga mengalami luka, perbuatan gerombolan pelajar dibawah umur ini juga mengakibatkan beberapa rumah warga, kaca warung, dan kaca gerobak mengalami kerusakan akibat lemparan botol kaca dan batu.

Tommy menceritakan awal ketangkapnya kesembilan orang pelaku karena saat melarikan diri ada seorang pelaku yang di ringkus oleh petugas kepolisian. Dari seorang yang tertangkap, kata Tommy, pihaknya pun mengembangkan penyelidikan dan mengamankan pelaku lainnya.

"Motif mereka melakukan perbuatan itu adalah agar nama kelompoknya lebih terkenal. Meskipun pelaku dibawah umur, kita Tegas. Ini menandakan bahwa Polresta Yogyakarta beresta jajaran concern seperti masalah klitih kemarin. Bukan berarti sudah terngkap kita berhenti, tidak, tetapi kita tetap concern, dan inilah yang bisa kita dapatkan," ungkap Tommy.

Tommy menambahkan bahwa atas perbuatan kesembilan pelajar di bawah umur itu akan di jerat pasal 170, pasal 351, dan pasal 406 KUHP. Para pelaku diancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar