
Bola206–Pemerintahan tetap menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dalam waktu skema 20-25 persen sesuai UU No.42 tahun 2008 tentang pemiluha Presiden dan Wakil Presiden..Agen bola terpercaya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkam Presidential Threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional..Bandar Sabung Ayam (LIVE)
"Pertimbangannya, jumlah Predisential Threshold tersebut dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU no.42 tahun 2008 tentang pemilu Presiden dan wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (14/6).Agen Sabung Ayam
Selain itu,upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal Presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.Sabung Ayam Online
Pertimbangan lain,kata Tjahjo, Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen.
Sehingga presidential threshold dipandang memperkuat sistem pemerintahan presidential.Sabung Ayam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar