Reporter : Mike

Bola206– Mabes Polri telah menetapkan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo alias HT sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman ke penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Dengan penetapan tersrebut HT, bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.Agen bola terpercaya
hal itu juga dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurnoo, masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe. "Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri," kata Agung Jumat (23/6).Bandar Sabung Ayam (LIVE)
Dia juga mengatakan surat pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 20 hari kedepan pertanggal 22 Juni 2017. "Untuk kasus yang sudah ditangani Bareskrim Polri,: tutup dia.Agen Sabung Ayam
Di ketahui sebelumnya, HT di tetapkan jadi tersangka dalam kaksus SMS bernada ancaman ke penyelidik (SDPD) terbit,"ungkapnya.Sabung Ayam Online
Nantinya, penyelidik akan menjadwalkan pemeriksaan HT sebagai tersangka pada bulan juli mendatang. "Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," tutrnya.Sabung Ayam
Ketua umum Partai Perindo tersebut, lanjut Rikwanto, dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan Pelapor. "UU ITE," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar