Sabtu, 24 Juni 2017


Minggu, 25 Juni 2017 05:21
Reporter : Marcell Wong



Bola206Mat Sahri (27), warga Pulo Wonokromo, dan Nur Kholis (19), yang beralamat di Camplong Rabesan, Kabupaten Sampang, Maduram Jawa Timur, di tangkap polsek Wonocolo. Keduanya harus berurusan dengan polisi setelah rekaman CCTV pemilik toko 88 di jalan Raya Bendul Merisi, Surabaya menunjukkan aksi keduanya saat membegal Motor.Agen bola terpercaya

Kedua pelaku bersama temannyan SD yang masih dalam pencarian, pada Kamis (22/6) malam melakukan perampasan motor jenis Hona Beat nopol S 4912 BF yang dikendarai Agus Winartono. Pelaku yang membawa monil Honda Brio menghentikan Agus Winarto. Mereka berpura-pura Agus telah menyerempet mobilnya.Bandar Sabung Ayam (LIVE)

"Saat itu juga tiga pelaku memukul korban yaitu Agus Winarto. Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku membawa motor milik korban," terang Kapolsek Wonocolo kompol Rusman, Sabtu (24/6).Agen Sabung Ayam

Setelah sadar, korban langsung membuat laporan ke kantor polisi. Polisi mengidentifikasi pelaku dari plat nomor mobil M 869 HC yang terlihat di rekamana CCTV Polisi sempat kesylitan saat melakukan kejahatan,"ujarnya.Sabung Ayam Online


"Awalnya anggota dan Oak Kanit AKP Arief Suharto itu ragu. Karena yang terdaftar M 869 HC, tapi begitu didekat berulangkali,ternyata angka sembilan sengaja dihilangkan dengan cat untuk mengaburkan saat melakukan aksi kejahatan,"Ujarnya.Sabung Ayam

Polisi langsung melakukan penangkapan di tempat kos tersangka Nur Kholis di Siwalankerto kampung seng, kecamatan Womocolo,kota surabaya. Disitu polisi juga mengkapan Sahri. Sedangkan satu rekannya belum ditangkap dan masuk DPO.

"Selain itu anggota juga menemukan sepucuk senjata pistol mirip Revolver jenis airsoft gun,"urainya.

Kenapa petugas, tersangka Nur Kholis mengaku nekat melakukan perampasan motor karena tidak mempunyai uang untuk mudik lebaran. "Mau saya jual untuk pulang kampung halaman di samping,"katanya.

Akibat dari perbuatannya, Sahri dan Nur Kholis sekarang harus merayakan lebaran di hotel prodeo Polsek Wonocolo. Polisi dari Polsek yang menangkapnya, menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar